Pengelolaan Organisasi Koperasi
dan Manajemen Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi,
agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara
professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus,
anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai
tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara
singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi
merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena
rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil
dalam rapat anggota ini antara lain:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus, dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e. Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi
pengurus
f. Pembagian sisa hasil usaha, dan
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi
adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha
serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga
membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta
pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3. Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan
maksud dan tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan bimbingan kepada para pengurus
dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana
yang sudah ditetapkan.
4. Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua
bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada
ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka
mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat
mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang
bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala
keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas
koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota,
setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada
dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT),
yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh
Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan
ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas,
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan
Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK),
yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan
kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu
tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa,
yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian
atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat
diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis
1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh
pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya
merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh
anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada
akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus
Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan
koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta
mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan
masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah
masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi
terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha
Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha
Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang
Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat
dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan
ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan
tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat
anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan
organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan
diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan
usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana
kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan
secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku
Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan
koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing
komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung
jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya
sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan
di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan
sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah
sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan
mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan
perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang
untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas
sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua
apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang
organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha
dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah
sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai
berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan
administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan
organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas
karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun
laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana
program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang
kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat
bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan
bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab
kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok
bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah
keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan
keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan
pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan
pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang
pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua
menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki
wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan
bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut
:
1. Membina dan mengawasi unit
bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan
kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan
khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan
pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang
antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam
suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk
memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat
anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga
tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan
persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing
adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang
menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
3. Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen
perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan
dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan
kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan
kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan
Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Strategi pemasaran koperasi
Analisis Artikel
Manajemen yang kurang baik dan
tidak diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu alasan kenapa
koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi
di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin
kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain
telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi
secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di
Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat kita begitu terlihat sangat
minim pengetahuan akan koperasi, padahal pendidikan koperasi sudah ditanamkan
pada pelajar Indonesia sejak mereka duduk dibangku sekolah dasar. Kata koperasi
terlihat sangat asing bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan dan aktifitas
yang tinggi seperti kota Jakarta, Anggapan yang kurang baik tentang koperasi
yang masih mengadopsi pengelolaan yang tradisional membuat koperasi
lama-kelamaan larut dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan umum yang ada di
dalam Indonesia terlebih lagi di luar negeri.
Faktor yang sangat dominant bagi
terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi di Indonesia tidak lain dan
tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana, Namun lebih dari itu adalah hal
lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan koperasi yang belum baik di berbagai
koperasi yang ada. Pengaturan manajemen yang ada di dalam koperasipun membuat
koperasi tidak mampu memasarkan produk dan hasil usahanya dengan baik, faktor
lain ialah kurangnya para pelaku usaha koperasi dalam membangun jaringan baik
melalui birokrasi pemerintahan daerah maupun pusat, padahal negara Republik
Indonesia memilki Kementerian Koperasi dan UMKM. Kurangnya sumber daya manusia
yang kompeten dalam pendidikan koperasi juga menjadi kendala yang harus
diselesaikan. Sumber daya manusia yang baik mampu meningkatkan potensi usaha
yang besar bagi pembangunan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Kesadaran akan
memasarkan koperasi membuat stagnasi terjadi dari berbagai koperasi yang
tersebar di Seluruh Indonesia.
Kita Ambil sebagian Contoh dari suatu
koperasi susu yang cukup besar di Indonesia, Koperasi tersebut bernama koperasi
susu “Nasional” yang beberapa tahun ini terlihat hilir mudik di beberapa ruas
jalan di Jakarta, bogor, bekasi, dan sekitarnya yang menjual sebungkus susu
plastic dengan harga Rp.2.500 dengan berbagai rasa. Koperasi tersebut ternyata
telah memulai debutnya dalam dunia bisnis dengan berbagai hambatan yang
menghadang beberapa tahun silam. Sebagian besar warga masyarakat kita ternyata
tidak mengetahui bahwa produk susu Nasional merupakan suatu item yang
dihasilkan oleh sebuah badan usaha yang bernama koperasi, yang diketahui oleh
para konsumen susu tersebut adalah produk yang mereka beli berasal dari sebuah
perusahaan besar yang memang focus pada bidang pembuatan susu. Memang sungguh
Ironi bila kita membandingkan koperasi susu di Indonesia dengan salah satu
produk susu lain yang diciptakan oleh sebuah koperasi dengan merk dagang yang
tidak dipungkiri lagi dapat menembus pasar Internasional mancanegara yaitu
koperasi susu “Campina”.
Dari Hal ini begitu terlihat pada sisi
Pemasaran dalam mempromosikan koperasi kepada seluruh konsumen untuk meraih
pangsa pasar terlihat kurang digalakkan, padahal Pemasaran yang baik dapat
memunculkan citra positif yang baik pada diri koperasi sendiri. Refleksi dari
Koperasi Susu Campina yang berpusat diBelanda ternyata begitu hebat pengelolaan
yang dilakukan oleh para pengurus dan anggota koperasi susu tersebut.
Strategi branding atau promosi yang
dilakukan Campina dilakukan mulai dari bagian yang sangat penting dan mendasar
dari produksi susu ini yaitu menghasilkan produk bermutu yang menjadi
persyaratan yang tidak bisa ditawar. Kualitas susu dijaga mulai dari diladang
dimana petani susu menjadi focus pengembangan dan pelayanan. Kemampuan para
petani yang heterogenitas namun bervisi sama menjadikan koperasi tersebut
berkembang sebagai sarana agrikultur dan ekowisata yang berprospek sangat
menguntungkan. Maka tidak ada kata main-main dalam hal kualitas produk yang
akan ditawarkan kepada anggota, dan konsumen.
Kemampuan koperasi untuk menjamin
pelayanan kepada anggotanya seperti pengumpulan susu dari satu tempat ketempat
lain menjadi terkoneksi dengan baik. Sarana transportasi penyaluran produk
dengan armada yang efisien, komplit, dan berteknologi yang canggih memunculkan
suatu kenyamanan pada para petani agar tidak bersusah payah untuk melakukan
transfer susu dari satu negara ke Negara yang lain. Koperasi Campina ternyata
turut memasukkan program CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi salah
satu strategi Branding yang sangat baik. Kampanye efisiensi pemakaian air, olah
limbah, transparasi informasi, hingga pemberdayaan masyarakat, menjadi program
rutin yang selalu dilakukan oleh Campina untuk tetap bertahan dihati para
konsumennya hingga saat ini.
Betapa pentingnya pemasaran bagi
kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap remeh, maka Sangatlah Bijak
ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola koperasi mengadopsi nilai-nilai
positif yang terinternalisasikan dalam koperasi lain yang ada di luar Indonesia
Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan global dalam dunia usaha dan
tentunya kita berharap agar koperasi dapat mengembalikan nilai-nilai
fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di Indonesia segera
terwujud.
Sumber :
http://anggailina.blogspot.com/2011/01/struktur-organisasi-koperasi.html
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
http://robytw.blogspot.com/2012/02/strategi-pemasaran-koperasi.html
Pengelolaan Organisasi Koperasi
dan Manajemen Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi,
agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara
professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus,
anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai
tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara
singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi
merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena
rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil
dalam rapat anggota ini antara lain:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus, dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e. Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi
pengurus
f. Pembagian sisa hasil usaha, dan
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi
adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha
serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga
membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta
pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3. Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan
maksud dan tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan bimbingan kepada para pengurus
dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana
yang sudah ditetapkan.
4. Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua
bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada
ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka
mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat
mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang
bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala
keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas
koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota,
setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada
dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT),
yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh
Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan
ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas,
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan
Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK),
yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan
kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu
tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa,
yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian
atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat
diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis
1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh
pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya
merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh
anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan
pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus
Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan
koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta
mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan
masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah
masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi
terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha
Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha
Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang
Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat
dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan
ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan
tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat
anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan
organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan
diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan
usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana
kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan
secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku
Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan
koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing
komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung
jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya
sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan
di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan
sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah
sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan
mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan
perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang
untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas
sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua
apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang
organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha
dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah
sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai
berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan
administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan
organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas
karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun
laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana
program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang
kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat
bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan
bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab
kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok
bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah
keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan
keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan
pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan
pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang
pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani
surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki
wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan
bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut
:
1. Membina dan mengawasi unit
bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan
kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan
khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan
pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang
antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam
suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk
memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat
anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga
tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan
persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing
adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang
menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
3. Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen
perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan
dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan
kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan
kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan
Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Strategi pemasaran koperasi
Analisis Artikel
Manajemen yang kurang baik dan
tidak diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu alasan kenapa
koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi
di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin
kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain
telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi
secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di
Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat kita begitu terlihat sangat
minim pengetahuan akan koperasi, padahal pendidikan koperasi sudah ditanamkan
pada pelajar Indonesia sejak mereka duduk dibangku sekolah dasar. Kata koperasi
terlihat sangat asing bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan dan aktifitas
yang tinggi seperti kota Jakarta, Anggapan yang kurang baik tentang koperasi
yang masih mengadopsi pengelolaan yang tradisional membuat koperasi
lama-kelamaan larut dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan umum yang ada di
dalam Indonesia terlebih lagi di luar negeri.
Faktor yang sangat dominant bagi
terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi di Indonesia tidak lain dan
tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana, Namun lebih dari itu adalah hal
lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan koperasi yang belum baik di berbagai
koperasi yang ada. Pengaturan manajemen yang ada di dalam koperasipun membuat
koperasi tidak mampu memasarkan produk dan hasil usahanya dengan baik, faktor
lain ialah kurangnya para pelaku usaha koperasi dalam membangun jaringan baik
melalui birokrasi pemerintahan daerah maupun pusat, padahal negara Republik
Indonesia memilki Kementerian Koperasi dan UMKM. Kurangnya sumber daya manusia
yang kompeten dalam pendidikan koperasi juga menjadi kendala yang harus
diselesaikan. Sumber daya manusia yang baik mampu meningkatkan potensi usaha
yang besar bagi pembangunan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Kesadaran akan
memasarkan koperasi membuat stagnasi terjadi dari berbagai koperasi yang
tersebar di Seluruh Indonesia.
Kita Ambil sebagian Contoh dari suatu
koperasi susu yang cukup besar di Indonesia, Koperasi tersebut bernama koperasi
susu “Nasional” yang beberapa tahun ini terlihat hilir mudik di beberapa ruas
jalan di Jakarta, bogor, bekasi, dan sekitarnya yang menjual sebungkus susu
plastic dengan harga Rp.2.500 dengan berbagai rasa. Koperasi tersebut ternyata
telah memulai debutnya dalam dunia bisnis dengan berbagai hambatan yang
menghadang beberapa tahun silam. Sebagian besar warga masyarakat kita ternyata
tidak mengetahui bahwa produk susu Nasional merupakan suatu item yang
dihasilkan oleh sebuah badan usaha yang bernama koperasi, yang diketahui oleh
para konsumen susu tersebut adalah produk yang mereka beli berasal dari sebuah
perusahaan besar yang memang focus pada bidang pembuatan susu. Memang sungguh
Ironi bila kita membandingkan koperasi susu di Indonesia dengan salah satu
produk susu lain yang diciptakan oleh sebuah koperasi dengan merk dagang yang
tidak dipungkiri lagi dapat menembus pasar Internasional mancanegara yaitu
koperasi susu “Campina”.
Dari Hal ini begitu terlihat pada sisi
Pemasaran dalam mempromosikan koperasi kepada seluruh konsumen untuk meraih
pangsa pasar terlihat kurang digalakkan, padahal Pemasaran yang baik dapat
memunculkan citra positif yang baik pada diri koperasi sendiri. Refleksi dari
Koperasi Susu Campina yang berpusat diBelanda ternyata begitu hebat pengelolaan
yang dilakukan oleh para pengurus dan anggota koperasi susu tersebut.
Strategi branding atau promosi yang
dilakukan Campina dilakukan mulai dari bagian yang sangat penting dan mendasar
dari produksi susu ini yaitu menghasilkan produk bermutu yang menjadi
persyaratan yang tidak bisa ditawar. Kualitas susu dijaga mulai dari diladang
dimana petani susu menjadi focus pengembangan dan pelayanan. Kemampuan para
petani yang heterogenitas namun bervisi sama menjadikan koperasi tersebut
berkembang sebagai sarana agrikultur dan ekowisata yang berprospek sangat
menguntungkan. Maka tidak ada kata main-main dalam hal kualitas produk yang
akan ditawarkan kepada anggota, dan konsumen.
Kemampuan koperasi untuk menjamin
pelayanan kepada anggotanya seperti pengumpulan susu dari satu tempat ketempat
lain menjadi terkoneksi dengan baik. Sarana transportasi penyaluran produk
dengan armada yang efisien, komplit, dan berteknologi yang canggih memunculkan
suatu kenyamanan pada para petani agar tidak bersusah payah untuk melakukan
transfer susu dari satu negara ke Negara yang lain. Koperasi Campina ternyata
turut memasukkan program CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi salah
satu strategi Branding yang sangat baik. Kampanye efisiensi pemakaian air, olah
limbah, transparasi informasi, hingga pemberdayaan masyarakat, menjadi program
rutin yang selalu dilakukan oleh Campina untuk tetap bertahan dihati para
konsumennya hingga saat ini.
Betapa pentingnya pemasaran bagi
kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap remeh, maka Sangatlah Bijak
ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola koperasi mengadopsi nilai-nilai
positif yang terinternalisasikan dalam koperasi lain yang ada di luar Indonesia
Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan global dalam dunia usaha dan
tentunya kita berharap agar koperasi dapat mengembalikan nilai-nilai
fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di Indonesia segera
terwujud.
Sumber :
http://anggailina.blogspot.com/2011/01/struktur-organisasi-koperasi.html
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
http://robytw.blogspot.com/2012/02/strategi-pemasaran-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar