DEMOKRASI DI INDONESIA
I.
Pemahaman
tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos
menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populous tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
b. Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan
Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara,
antara lain:
a.)
Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolute),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b.)
Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin
Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian
Pemerintah Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan rakyat.
2. Kekuasaan dalam pemerintah
Kekuasaan dalam pemerintahan Negara dipisahkan
menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislative (kekuasaan untuk
membuat undang-undang yang dijalankan oleh perlemen), kekuasaan eksekutif
(kekuasaan untuk melaksanakan undang0undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
kekuasaan pederatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat
perserikstan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar
negri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke).
3.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a.)
Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua
partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b.)
System pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
c.)
Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada
empat macam sistem – sistem pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan
diktator (diktator bojouis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem
pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa
pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti
dalam penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal
yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia
yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan
peraturan Pelaksaan lainnya.
UUD 1945 sebagai
sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar
Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum
Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi
serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan
diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan
I: Mr. Muhammad Yamin
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang
dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk
menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print”
Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr.
Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI
baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Rumusan Pidato:
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun
dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri ke-Tuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Tertulis:
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat
menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis
yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata
dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
II: Ir. Soekarno
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI
juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini
disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir
Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai
pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa. Usul
Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar
negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah
yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti
lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin)
yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut
dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan Pancasila:
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.
Mufakat,-atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi
para pemeluknya
Rumusan Trisila:
1.
Socio-nationalisme
2.
Socio-demokratis
3.
ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila:
1. Gotong royong
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di
bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan
di Daerah, pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan
melaksanakan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pemban
titan. Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974 sebagai berikut
:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri
dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
2.
Desentralisasi adalah penyerahan urusan
pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi
urusan rumah tangganya.
3.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Tugas
Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskannya.
5.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak,
berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yangberlaku.
6.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya
kepada Pejabat-Pejabat di daerah.
7.
Wilayah
Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat
Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
8.
Instansi
Vertikal adalah perangkat dari Departemen-Departemen atau Lembaga-lembaga
Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang
bersangkutan.
9.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang
berwenang mensahkan, membatalkan, dan menangguhkan Peraturan Daerah atau
Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan
Gubemur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
10.
Urusan pemerintahan umum adalah urusan
pemerintahan yangmeliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik,
koordinasipengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam
tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
11.
Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah
yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan
khusunya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang
pemerintahan umum.
Sumber:
Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Jakarta, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar