Rabu, 07 Mei 2014

KORUPSI DALAM PANDANGAN PANCASILA

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Di jaman seperti saat ini semakin terlihat merosotnya kondisi moral dan etika masyarakat kita. Ini terlihat karena persoalan yang muncul semakin hari bukan semakin hilang, tapi justru semakin meningkat. Contohnya mulai dari kasus korupsi, ketidakadilan sosial dan hukum, kekerasan dalam kelompok, hingga budaya korup semakin merajalela. Pancasila disini sebagi dasar Negara mempunyai peranan penting dalam aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Di dunia internasional Indonesia terkenal memiliki etika yang baik, ramah tamah, santun, murah senyum dan banyak lagi, dan pancasila ini sebetulnya untuk membentuk pola piker bangsa yang beradab, namun seringkali dianggap sepele dan diacuhkan. Etika dibentuk dari hati nurani kita sendiri, disetiap dimana kita berada diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti yang tercantum disila kedua Pancasila yaitu  “kemanusiaan yang adil dan beradab”, sudah tidak dipungkiri lagi jika isi dalam setiap point di Pancasila berperan besar dalam membentu ketika Negara kita ini. Oleh karena itu disini akan dibahas tentang bagaimana system etika, beretika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.


1.2  Alasan Pemilihan Judul
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Karena sampai pada saat ini masalah yang muncul dinegara kita tidak sedikit yang semakin merumit dan terutama berbagai kasus korupsi yang tak kunjung dapat diberantas total dan kerusakan yang ada di negari tercinta kita saat ini sesungguhnya disebabkan oleh kondisi moral dan etika masyarakat yang sudah mengalami kemerosotan. maka dari itu saya tertarik untuk membahas etika dan moral dalam pancasila dan korupsi dalam pandangan pancasila serta berbagai cara pencegahan korupsi di Indonesia.

1.3  Tujuan Research yang Di Selenggarakan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
- Menjelaskan eksistensi pancasila sebagai sistem etika kehidupan.
- Menganalisis sejauh mana peran Pancasila sebagai etika dalam kehidupan bernegara    berkaitan dengan moral dan etika masyarakat yang cenderung krisis.
- Korupsi dalam pandangan Pancasila
1.4 Sistematika
BAB 1. Pendahuluan
1.1 Penegasan mengenai judul dan latar belakang
1.2 Alasan pemilihan judul
1.3 Tujuan research yang di selenggarakan
1.4 Sistematika



BAB 2. Analisis landasan teori
2.1 Analisis hasil-hasil
2.2 Penampilan anggapan
2.3 Pernyataan hipotesis
2.4 Hal yang diharapkan
BAB 3. Analisis dan penetapan metode yang digunakan
3.1 Sample, prosedur
3.2 Metode dan prosedur pengolahan data
3.3 Metode dan penganalisisan data
BAB 4. Pengumpulan data dan penyajian data
4.1 Uraian secara singkat
4.2 Penyajian tabel
4.3 Penyajian diagram grafik
BAB 5. Analisis data
5.1 Analisis statistik l
5.2 Analisis kualitatif
5.3 Analisis Kuantitatif
5.4 Analisis komparatif
5.5 Kesimpulan analisis
BAB 6. Kesimpulan dan saran-saran
6.1 Ungkapan kembali secara singkat tentang masalah
6.2 Nyatakan kembali metode yang digunakan
6.3  Ungkapkan kembali penyajian masalah
6.4 Saran dan rekomendasi yang relevan



BAB 2
ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1 Analisis hasil-hasil
Etika
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
● MORAL adalah ajaran tentang hal-hal yg baik dan buruk, yg menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral mengacu pada kewajiban, norma, prinsip bertindak, suatu aturan atau norma yang berasal dari akal budi.
● Korupsi adalah persoalan yang sudah akut bagi tanah air kita dan sampai saat ini belum ada obat yang efektif dan benar-benar ampuh untuk menyembuhkannya. Dari fakta-fakta empiris yang kita lihat bahwa korupsi adalah permasalahan bangsa yang memang sangat merugikan, bukan hanya bagi negara tapi dampaknya juga menjalar pada masyarakat itu sendiri. Dimana demi kepentingan perut semata atau demi kepentingan suatu kelompok yang diikutinya sang koruptor berani mengambil harta yang bukan haknya tanpa memperdulikan nilai-nilai moral yang dilanggar bahkan sangat bertentangan dengan lima dasar filosofis negara ini yaitu Pancasila serta tidak memperdulikan akibat yang akan ditimbulkannya. Yang lebih miris lagi sebagian besar para koruptor di bangsa ini adalah para pemangku jabatan baik itu di pemerintahan senayan, maupun di instansi-instansi pemerintahan daerah bahkan seorang hakim dan penegak keadilan pun berani menjual keadilannya. Hal ini tidak seharusnya terjadi pada tanah air Ibu Pertiwi ini. Mereka seharusnya menjadi pelayan rakyat dan menyejahterakannya. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi mulai dikenal sebagai suatu penyimpangan ketika birokrasi atau suatu sistem melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum . Prinsip pemisahan antara kepentingan dan keuangan pribadi seorang pejabat negara dengan kepentingan dan keuangan jabatannya ini terjadi di Indonesia, yaitu pada era demokrasi terpimpin Soekarno (tahun 1945-1967), ditandai dengan adanya penerapan kebijakan “Politik Banteng”, yaitu penerintah memeberikan bantuan kredit dan fasilitas kepada pengusaha-pengusaha pribumi yang dekat dengan pemerintah dengan malprakteknya: Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Hal sama terjadi pada era Soeharto (tahun 1965-1998), yang gagal menagantisipasi disintegrasi pada administrasi kenegaraan yang diwarnai dengan tiga fenomena, yaitu kerjasama antara pemimpin militer dengan pengusaha keturunan Cina dan keterlibatan pra pengusaha pribumi yang dikontrol sepenuhnya oleh militer. Pada masa itu pula kontrol pemerinntah terhadap liberalisasi dan Intervensi Barat terasa kurang sekali. Selanjutnya pada tahun 1998, ketika terjadi gerakan sosial besar-besaran yang popular disebut “gerakan reformasi” dengan berbagai fenomena demonstrasi dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang dimotori oleh para mahasiswa, gerakan ini merupakan akumulasi kekecewaan terhadap rezim orde baru. Begitu pula di era Abdurrahman Wahid (yang dikenal dengan sebutan Gusdur) masih juga ditandai adanya fenomena yang tidak kunjung selesai mengenai isu korupsi yang dilakukan oleh para pejabat penyelenggara negara. Walaupun pada era Gusdur ini ada perkembangan positif seputar upaya pemberantasan korupsi namun itu tidak begitu signifikan, bahkan masih menimbulkan kontroverisal. Seperti pembentukan “Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan pembentukan “Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi” yang dipimpin langsung oleh Mahkamah Agung. Dari beberapa potret praktek korupsi yang terjadi di Indonesia, semakin menguatkan bahwa korupsi di Indonesia bukanlah permasalahan baru melainkan permasalahan yang sudah menjadi warisan dari pendahulu-pendahulu kita. Sudah sepantasnya kita sebagai penyambung tongkat  estafet perjuangan peduli dengan keadaan bangsa kita ini. Salah satunya melalui makalah ini penulis ingin merefleksikan dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di tanah air sebagai bentuk kekhawatiran akan bangsa ini.
Sejarawan onghokham menyebutkan bahwa korupsi dada ketikaorang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat system politik modern dikenal Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat Negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya revolusi perancis dan di Negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke 19. sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan dianggap sebagai tindak korupsi. Demokrasi yang muncul di akhir abad ke 18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri masyarakat suatu system yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
● Pancasila Sumber Nilai Anti Korupsi
Ketuga komisi pemberantasan korupsi, Antasari Azhar menegaskan Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi. Persoalannya arah idiologi kita sekarang seperti di persimpangan jalan. Nilai-nilai lain yang kita anut menjadikan tindak korupsi merebak kemana-mana. Korupsi itu terjadi ketika ada pertemuan saat dan kesempatan. Akan tetapi, karena nilai-nilai kearifan local semakin ditinggalkan, yang ada nilai-nilai kapitalis, sehingga terdoronglah seseorang untuk bertindak korupsi.
Saatnya pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi “Prinsip prima” bersama-sama norma agama. Sebagai prinsipa prima, maka nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia berbuat baik.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pun harus menjadi acuan, dan inilah kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum. Yang kita lihat sekarang peraturan perundang-undangan kita tumpang tindih yang mempengaruhi pada tindak kewenangan antar lembaga. DiDepkumham memang ada direktorat yang mengatur harmonisasi peraturan perundang-undangan. Akan tetapi tetap terjadi tumpang tindih, misalnya empat peraturan perundang-unangan yang tumpang tindih, yakni ada yang member kewenangan kepada gubernur, juga ada kewenangan di soal itu di Dephut, bahkan ada yang lain di kementrian KLH.
Antasari menilai implementasi nilai-nilai sesuai azas pancasila yang semakin menyimpang, hal ini terlihat pada banyak kasus korupsi. Dari 30 detik korupsi, 28 pasal di antarnaya menyangkut perilaku. Sehingga apabila nilai-nilai pancasila sudah dilupakan perilakunya menjadi korup. Persoalannya sekarang bagaimana jika 60% dari 300-an kabupaten di Indonesia berurusan dengan KPK karena problem perilaku menyimpang. Apa tidak berhenti republic ini? Makanya, marilah dalam peringatan hari lahir pancasila kita dapat memotivasi kembali peada jalan nilai yang benar. Intinya, kita perjuangan suatu pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, itulah pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Dengan begitu, cap kita sebagai salahs atu Negara terkorup, dihilangkan.
Kalau dibandingkan dengan cara tetanggam ternyat apenjara mereka terisi lebih sedikit dari kita di Indonesia. Isi penjara kita lebih banyak dari mereka. Ini bukti tegas memberantas korupsi. Tetapi mengapa masih disebut Negara terkorup disbanding Singapura. Ternyta, itu berkaitan dengan persepsi masyarakat dalam pelayanan public sesuai kuesioner lembaga tranparansi internasional kepada masyarakat. Jadi, pemerintah dengan pejabatnya yang bersih dan berwibawa, adalah pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, termasuk dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, investasi dan seterusnya. Akhirnya, Antasari Azhar minta semua komponen bangsa, termasuk PPA GMNI, agar bersama-sama memperjuangkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pemberantasan korupsi, karena KPK tak mungkin bisa bekerja sendiri.





2.2 Penampilan anggapan
Sebagai cabang ilmu pancasila membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
-          etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
-           etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral. Mari kita membahas pengertian masing-masingnya.
a. Nilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiri.Kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). Nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia. Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia
b. Norma : Wujud konkrit dari nilai, aturan tingkah laku yang ideal.Norma menjadi penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
c. Moral : Integritas dan martabat pribadi manusia. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan tingkah lakunya. Nilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini.Sedangkan etika sendiri memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
1. Pengertian Korupsi
Korupsi adalah Suatu perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kesejahteraan pribadi. Mengambil hak milik orang lain dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri atau bisa disebut dengan perbuatan serakah. Terutama perbuatan ini adalah hal yang melanggar dasar Negara kita yaitu pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
2.       Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Pancasila adalah nama dari dasar Negara Indonesia yang berarti lima dasar Negara republik Indonesia. Pancasila adalah suatu landasan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, suatu ideologi yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.  Sejaka jaman majapahit Pancasila sudah dikenal, terdapat pada buku nagara kertagama karangan empu Prapanca dan buku sutasoma karangan empu Tantular.  Yang mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahasa sanksekerta), juga memiliki arti”Pelaksanaan Kesusilaan yang lima” (pancasila karma), yaitu :
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa dengki
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh mabuk minuman keras
namun, sebagai dasar Negara Pancasila kerap kali diabaikan, banyak warga Indonesia yang tidak memahami dengan benar apa makna Pancasila itu sendiri, mereka hanya sebatas menghafal bakan banyak diantaranya tidak tau urutan yang benar tentang bunyi Pancasila itu sendiri mereka hanya sekedar tau Pancasila namun tidak mengamalkan dan mempelajari makna Pancasila. Jika kita tinjau Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia ini sangatlah lengkap mencakup seluruh aspek kehidupan mulai dari hubungan manusia dengan sang pencipta, manusia dengan manusia yang lainnya serta manusia dengan lingkungan sekitarnya. Bunyi dari Pancasila yang tercantum di dalam UUD 1945 alenia keempat sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan Yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Tidak mudah merumuskan Pancasila karna dari setiap kata Pancasila dibuat sedemikian detailnya sehingga pantas dijadikan sebagai ideologi atau cita-cita bangsa Indonesia. Tak banyak dari kita yang menyadari akan hal itu sehingga mencampakkan adanya Pancasila. Karna ketidak pahamnya terhadap Pancasila bangsa Indonesia saat ini mengalami masalah mulai dari perselisihan antar suku, agama, ras dan budaya yang menyimpang dari sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia, serta masalah yang paling utama yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini ialah maraknya korupsi yang dilakukan oleh sebagian pejabat besar yang seharusnya melindungi dan menyalurkan aspirasi masyarakat ternyata melakukan perbuatan yang menyimpang dari Pancasila, tidak hanya satu sila saja namun korupsi adalah suatu perbuatan yang melanggar seluruh sila yang ada dalam pancasila.
2.3 Pernyataan Hipotesis
Untuk memperbaiki masalah di suatu negara ini tidaklah mudah, terlebih lagi masalah korupsi yang sudah menjadi budaya di negara Indonesia ini sulit sekali diberantas. berbagai upaya pencegahan dilakukan namun belum maksimal untuk membuat para pelaku korupsi benar-benar jera. Perlu atribut khusus untuk mempermalukan koruptor selama persidangan ataupun selama menjalani hukuman, di sampingmemperkuat lembaga pemberantasan korupsi, pembuktian terbalik dan pemiskinan koruptor agar membuat para pelaku korupsi ini jera dan segala kekayaannya diberikan kepada rakyat miskin untuk sekolah gratis, fasilitas masyarakat dll. agar mereka benar-benar merasa jera dan sengsara. karena apa yang telah mereka perbuat telah merugikan perekonomian Negara dan memperburuk kesejahteraan masyarakat.
2.4 Hal yang diharapkan
Kehidupan Masyarakat Indonesia Berbagai permasalahan kian menjamur mengotori bangsa ini dan kerusakan yang ada saat ini sesungguhnya disebabkan oleh kondisi moral dan etika masyarakat yang sudah mengalami kemerosotan.Saat ini Etika sangat penting untuk dipelajari oleh setiap orang karena kurangnya kesadaran orang akan sesuatu hal yang layak dianggap baik dan buruk,apa yang benar dan apa yang salah. Bagaimanapun kondisi kerapuhan bangsa ini harus segera dicarikan solusi dan dihentikan. Oleh karenanya, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan etika dan moral bangsa agar bisa kembali pada nilai-nilai yang luhur. Dan untuk itu, diperlukan sebuah patokan nilai yang bisa diterima oleh seluruh elemen bangsa yang majemuk ini. Sebuah nilai yang tidak ambigu, melainkan nilai yang mampu mengakomodir seluruh ide-ide masyarakat yakni “Pancasila”.
Kemudian hal yang diharapkan dalam mengurangi tingkat korupsi di Indonesia ini adalah dengan melakukan kegiatan-kegiatan strategi pencegahan korupsi untuk program jangka panjang seperti dibawah ini:
1. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi dan layanan publik, pengelolaan keuangan negara, penanganan perkara berbasis teknologi informasi (TI), serta pengadaan barang dan jasa berbasis TI baik di pusat maupun daerah.
2. Peningkatan efektivitas sistem pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan negara, serta memasukkan nilai integritas dalam sistem penilaian kinerjanya.
3. Peningkatan efektivitas pemberian izin terkait kegiatan usaha, ketenagakerjaan, dan pertanahan yang bebas korupsi.
4. Peningkatan efektivitas pelayanan pajak dan bea cukai yang bebas korupsi.
5. Penguatan komitmen anti korupsi di semua elemen pemerintahan (eksekutif), yudikatif, maupun legislatif.
6. Penerapan sistem seleksi/penempatan/promosi pejabat publik melalui assesment integritas ( tax clearance, clearance atas transaksi keuangan, dll) dan pakta integritas.
7. Mekanisme penanganan keluhan/pengaduan anti korupsi secara nasional.
8. Peningkatan pengawasan internal dan eksternal, serta memasukkan nilai integritas ke dalam sistem penilaian kinerja.
9. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta kinerja menuju opini audit Wajar Tanpa Pengecualian dengan Kinerja Prima.
10. Pembenahan sistem kepemerintahan melalui Reformasi Birokrasi.

BAB 3
ANALISIS PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN.
3.1Sample, Prosedur Sampling
ironisnya para pelaku korupsi kebanyakan adalah aparatur Negara. Contohnya saja anggota DPR (Dewan Perwakilan Reakyat) yang menurut LSI (Lingkaran Survei Indonesia) adalah lembaga terkorup yang ada di Indonesia pada tahun 2012. Seperti anggota komisi X DPR Angelina Sondakh yang terjerat kasus korupsi Mega Proyek Wisma Atlet dan Hambalang, Gayus Tambunan dalam kasus skandal Pajak. sungguh memprihatinkan, sumber pendapatan nomor satu bangsa ini yang berasal dari uang rakyat juga dikorupsikan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Hal inilah yang menyebabkan kurangnya elektabilitas masyarakat terhadap aparatur penyelenggara Negara. Yang berdampak pada proses penyelenggaraan demokrasi dalam pemilihan aparatur Negara lewat pemilu, yang mana semakin banyak rakyat Indonesia yang masuk dalam katagori Golput (Golongan Politik) sehingga proses demokrasi di Indonesia tidak melibatkan seluruh rakyat Indonesia.
3.2 Metode dan prosedur pengolahan data
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan metode studi pustaka dan metode perspektif.
3.3  Metode dan Prosedur penganalisisan data
Untuk mengatasi masalah ini perlu ada suatu indicator yang memandang budaya korupsi. Kali ini saya akan mencoba membahas budaya korupsi dengan menggunakan metode studi pustaka dan metode perspektif Pancasila yang terkandung dalam masing-masing sila.
Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini mengajarkan agar semua rakyat Indonesia taat dalam beragama sesuai dengan agama yang dianut. Dalam ajaran beragama tidak ada agama yang mebenarkan umatnya untuk mencuri, serakah. Korupsi sama halnya dengan mencuri, mencuri uang rakyat. Dan pastinya merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran beragama.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Korupsi dikatakan melanggar sila kedua karena menyebabkan kemiskinan di Indonesia. Bagaimana tidak, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya mengakibatkan stratifikasi sosial yang begitu tampak kehidupan bangsa ini. Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak jaman peradaban kerajaan. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan pemerintah.
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawa-ratan Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi.
Sila kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kita tahu Indonesia adalah Negara hukum. Semua perkara yang terjadi di Indonesia harus diputuskan secara adil dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun realitanya penegakan hukum di Indonesia belum seadil yang diharapkan. sebagai perbandingan Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun berinisial AAL yang mencuri sandal milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun. Itu pun sewaktu di dalam jeruji besi pelaku korupsi dalam menikmati penjara versi hotel bintang 5 yang dilengkapi dengan fasilitas hotel bintang 5 seperti yang dirasakan oleh Artalyta Suryani yang tersandung kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2008 silam.
Fenomena diatas menggambarkan bagaimana perspektif Pancasila tarhadap budaya korupsi sangat memprihatikan dengan realita yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Untuk itu kita sebagai bangsa yang baik harus mengimplementasika secara baik dan benar Pancasila sebagai pedoman berperilaku. Terutama dalam permasalahan korupsi, kita harus menanamkan prinsip bahwa korupsi sama hal yang pelanggaran terhadap Pancasila yang pandangan hidup bangsa ini.
















BAB 4
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA.
4.1 Uraian secara singkat
Korupsi merupakan pelanggaran dari sila ke 1,2,3,4,5
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
 Korupsi menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
 Cara penaggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai. Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.







4.2 Penyajian Tabel
Tabel Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK/CPI) Indonesia 2001-2009 :
Tahun Survei
Nilai IPK Indonesia
Sumber TI
2001
1.9
CPI 2001
2002
1.9
CPI 2002
2003
1.9
CPI 2003
2004
2.0
CPI 2004
2005
2.2
CPI 2005
2006
2.4
CPI 2006
2007
2.3
CPI 2007
2008
2.6
CPI 2008
2009
2.8
CPI 2009

4.3 Penyajian diagram/grafik
Korupsi telah menjadi masalah yang sangat serius di Indonesia. Di tingkat regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat teratas sebagai negara paling korup. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsultan independen yang berbasis di Hongkong, menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara juara korupsi di Asia selama sepuluh tahun lebih secara berturut-turut.
Sungguh memalukan Indonesia selalu menjadi Negara terkorup di Asia hingga sampai akhir tahun 2012. 



BAB 5
ANALISIS DATA
5.1 Analisis Statistik Mengenai Korupsi
Macam-Macam Korupsi
Berdasarkan pasal-pasal UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni :
1.      Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
2.      Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3.      Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
4.      Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5.      Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
6.      Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
7.      Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
Menurut Aditjandra dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi (2002: 22-23) yaitu :
● Model korupsi lapis pertama
Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayan publik lainnya.
● Model korupsi lapis kedua
Jarring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Menurut Aditjandra, pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
● Model korupsi lapis ketiga
Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.
● Sebab-sebab terjadinya korupsi
Faktor penyebab terjadinya korupsi secara umum juga dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu internal dan eksternal.
1.    Faktor internal Yaitu faktor yang ada dalam diri seorang pemegang amanah yang mendororng melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan prinadi atau kelompok tertentu. Faktor ini sangat beragam, misalnya: sifat rakus terhadap harta/kekayaan, sifat iri kepada orang lain, atau terbentur kebutuhan mendesak yang memicu seorang melakukan korupsi. 2.    Faktor eksternal Yaitu sistem pemerintahan atau kepemimpinan yang tida seimbang sehingga dapat memeberikan kesempatan kepada pemegang amanah untuk melakukan korupsi. Faktor ini juga senantiasa berkembang, misalnya lemahnya pengawasan, lemahnya hukum, penegak hukum yang mudah disuap, sanksi hukum yang lebih ringan dibanding dengan hasil korupsi, tidak ada teladan kujujuran dari para pemimpin dan lain-lain. Lebih rincinya, secara umum terjadinya korupsi disebabkan oleh setidaknya tiga hal. Pertama, corruption by great (keserahan). Korupsi ini banyak terjadi pada orang yang sebenarnya tidak butuh, tidak terdesak secara ekonomi, bahkan mungkin sudah kaya. Jabatan tinggi, gaji besar, runah mewah, popularitas menanjak, tetapi kerakusan yang tak terbendung menyebabkannya terlibat praktik korupsi. Hal ini sudah pernah diperingatkan oleh Nabi saw bahwa kalau saja seorang anak Adam telah memilii dua lembah emas, iapun berkeinginan untuk mendapatkan tiga lembah emas lagi. Kedua, corruption by need (kebutuhan). Korupsi yang dilakukan karena keterdesakan dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup (basic need). Misalnya, korupsi yang dilakukan seseorang yang gajinya sangat rendah jauh dibawah standar upah minimum dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan dasar tertentu sperti membayar SPP anakanya yang masih bersekolah. Korupsi ini banyak dilakukan oleh pegawai/karyawan kecil, polisi/prajurit rendahan, buruh kasar tukang parker, sopir, angkutan umum dan lain-lain. Ketiga, corruption by chance (peluang). Korupsi ini dilakukan karena adanya peluang yang besar unuk berbuat korup, peluang besar untuk cepat kaya melalui jalan pintas, peluang cepat naik jabatan secara instan dan sebagainya.
Biasanya hal ini didukung oleh lemahnya sistem organisasi, rendahnya akuntabilitas pubilk longgarnya pengawasan masyarakat, dan keroposnya penegakan hukum, yang diperparah dengan sanksi hukum yang tidak membuat jera. Dan adapun sebab khusus terjadinya kasus korupsi, ada beberapa poin antara lain: Pertama, rendahny pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya pendidikan agama yang terlalu menekankan aspek kognitif dan melupakan aspek afektif dan psikomotorik, atau bertambahnya ilmu pengetahuan agama tanpa dibarengi dengan peningkatan pengamalan. Kedua, struktur pemerintahan atau kepemimpinan organisasi yang bersifat tertutup (tidak transparan) dan cenderung otoriter. Dalam kondisi demikian, kecenderungan terjadi penyelewengan kekuasaan sangat tinggi. Ketiga, kurang berfungsinya lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD dan DPRD) sebagai kekuatan penyeimbang eksekutif (presiden, gubernur, bupati, walikota dan lain-lain). Biasanya diawali dengan cara yang tidak sah dalam memperoleh kekuasaan (jabatan politik) dengan money politics, manipulasi surat suara atau politik dagang sapi. Jika rekrutmen politiknya bermasalah, maka pada gilirannya kekuasaan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau kelompok mengabaikan tanggung jawab sosial, serta mengahalalkan segala cara. Keempat, tidak berfungsinya lembaga pengawasan dan penegak hukum, serta sanksi hukum yang tidak menjerakan bagi pelaku korupsi. Sebuah kepemimpinan atau pemerintahan yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat cenderung bertindak korup (power tends to corrup) apalagi ditamabah jika penegak hukumnya tidak jujur dan tidak adil. Kelima, mimimnya keteledanan pemimpin atau pejabat dalam kehidupan sehari-hari. Keteladan yang baik dari para pemimpin menjadi sangat penting, sebab masyarakat luas lebih cenderung meniru pemimpinnya. Lihat saja pada zaman sekarang ini sulit sekali mencari pemimpin sederhana, hemat, qona’ah (menerima dan menikmati rahmat yang sudah ada), wara’ (menjaga diri dari hal-hal yang remang-remang atau syubhat), dermawan, dan tidak bermental rakus. Tapi malah sebaliknya, banya pemimpin yang justru hidup bermewah-mewahan, boros, pelit sombong, dan rakus. Keenam, rendahnya upah pegawai/karyawan yang berakibat rendahnya tingat kesejahteraan. Tingkat upah atau gaji juga ikut berpengarung pada meluasnya tindak kesejahteraan.
Korupsi dalam Persfektif Pancasila Dalam hal pembahasan penulis ini akan membahasnya secara sudut pandang butir-butir pancasila kemudian dikaitkan dengan perilaku-perilaku tindakan yang dibahas.
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam hal ini jelas perilaku tindka pidana korupsi ini  tidak mencerminkann perilaku tersebut karena perilaku tindak pidana korupsi adalah perilaku yang tidak percaya dan taqwa kepada Tuhan. Dia menafikan bahwa Tuhan itu Maha Melihat lagi Maha Mendengar.
b.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam sila ini perilaku tindak pidana korupsi sangat melanggar bahkan sama sekali tidak mencerminkan perilaku ini, seperti mengakui persamaan derajat, saling mencintai, sikap tenggang rasa, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan serta membela kebenaran dan keadilan.
c.       Sila Persatuan Indonesia. Tindak pidana dan tipikor bila dilihat dalam sila ini, pelakunya itu hanya  mementingkan pribadi, tidak ada rasa rela berkorban untuk bangsa dan Negara, bahkan bisa dibilang tidak cinta tanah air karena perilakunya cenderung mementingkan nafsu, kepentingan pribadi atau kasarnya kepentingan perutnya saja.
d.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan / Perwakilan. Dalam sila ini perilaku yang mencerminkannya seperti, mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak, keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi harkat martabat manusia dan keadilannya. Sangat jelaslah bahwa tindak pidana korupsi tidak pernah ada  rasa dalam sila ini.
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rata-rata bahkan sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi itu, tidak ada perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana gotong royong, adil, menghormati hak-hak orang lain, suka member pertolongan, menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, serta tidak ada rasa bersama-sama untuk berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial. Jadi semua perilaku tindak pidana dan tipikor itu semuanya melanggar dan tidak mencerminkan sama sekali perilaku pancasila yang katanya ideologi bangsa ini. Selain bersifat mengutamakan kepentingan pribadi, juga tidak adanya rasa kemanusiaan, keadilan, saling menghormati, saling mencintai sesama manusia, dan yang paling riskan adalah tidak ada rasa ‘percaya dan taqwa’ kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5.2 Analisis Kualitatif
Korupsi adalah budaya buruk bangsa Indonesia yang sulit diatasi. Berbagai faktor berpengaruh terhadap kejadian korupsi.
Data hasil survei Transparency Internasional mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei.
Survei Transparency International Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang paling buruk tingkat korupsinya adalah
lembaga peradilan (27%)
perpajakan (17%),
kepolisian (11%)
DPRD (10%)
kementerian/departemen (9%)
bea dan cukai (7%)
BUMN (5%)
lembaga pendidikan (4%)
perijinan (3%)
pekerjaan umum (2%).
Survei terbaru Transparency International yaitu “Barometer Korupsi Global”, menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Di kalangan negara terkorup Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33).
PERC : Indonesia terburuk tingkat korupsinya
Indonesia yang disebut-sebut sebagai salah satu bintang negara emerging markets ternyata merupakan negara terkorup dari 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik. Demikian hasil survei bisnis yang dirilis Political & Economic Risk Consultancy atau PERC, Senin (8/3/2010).
Dalam survei tahun 2010, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara terkorup dengan mencetak skor 9,07 dari nilai 10. Angka ini naik dari 7,69 poin tahun lalu.
Hasil Survey PERC tentang negara terkorup di 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik.
1.      Indonesia (Negara terkorup tertinggi di Asia Pasifik)
2.      Kamboja
3.      Vietnam
4.      Filipina
5.      Thailand
6.      India
7.      China
8.      Malaysia
9.      Taiwan
10.  Korea Selatan
11.  Makao
12.  Jepang
13.  Amerika Serikat
14.  Hongkong
15.  Australia
16.  Singapura (Terbersih)


5.3 Analisis Kuantitatif
Survei yang melibatkan 2.174 orang eksekutif tingkat menengah dan senior di Asia, Australia, dan Amerika Serikat ini melihat bagaimana korupsi berdampak pada berbagai tingkat kepemimpinan politik dan pamong praja serta lembaga-lembaga utama. Survei ini juga mencakup penelitian tentang pengaruh korupsi terhadap lingkungan bisnis secara keseluruhan.
Mengenai Indonesia, lembaga yang berbasis di Hongkong menyebutkan bahwa dengan merajalelanya korupsi di semua level, perang korupsi yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah terhambat politisasi isu yang dilakukan oleh pihak yang merasa terancam oleh aksi yang dilakukan SBY.
“(Hasil) korupsi digunakan oleh para koruptor untuk melindungi mereka sendiri dan untuk melawan reformasi. Seluruh perang terhadap korupsi terancam bahaya,” sebut laporan itu.
Reuters sebelumnya melihat bahwa kasus Century merupakan pertarungan antara kubu reformasi dan anti-reformasi. Reuters menilai bahwa Menkeu Sri Mulyani telah melakukan reformasi birokrasi untuk membersihkan para pejabat korup di Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang berada di bawah kementerian yang dia pimpin.v Menurut Reuters, dengan mengutip seorang investor AS di Indonesia, para investor sangat khawatir dengan para politisi Indonesia yang lebih tertarik untuk bertarung memperebutkan kekuasaan daripada mendukung proses reformasi.
“Kehilangan seorang reforman akan membuat investor khawatir bahwa Indonesia akan kembali ke kapitalisme kroni, yang akan sangat menyakitkan bagi para investor dan sebagian besar bangsa Indonesia, setidaknya bagi mereka yang bukan dari bagian para taipan atau secara politis berhubungan baik ataupun keduanya,” ungkap investor yang enggan disebut namanya ini
Tahun 2010 meningkat
Berdasarkan hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2010 semester I ini, korupsi justru terus mengalami peningkatan. Selama periode 1 Januari – 30 Juni 2010 ditemukan 176 kasus korupsi yang terjadi di level pusat maupun daerah. Tingkat kerugian negaranya pun mencapai Rp2,102 triliun.
Untuk perbandingan, tahun 2009 semester I sebanyak 86 kasus dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. “Tingkat korupsi semester I tahun ini meningkat sekitar 50 persen dibanding semester I tahun 2009,” kata Koordinator Divisi Investigasi Publik ICW, Agus Sunaryanto di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu 4 Agustus 2010.
Jumlah pelaku korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka di semester I tahun ini sebanyak 441 orang. Sedangkan tahun lalu sebanyak 217 orang sudah menyandang status tersangka.
Pelaku korupsi yang menempati peringkat tertinggi diduduki oleh swasta dengan latar belakang komisaris maupun direktur perusahaan sebanyak 61 orang. Empat pelaku tertinggi lainnya yakni, kepala bagian (56 orang), anggota DPRD (52 orang), karyawan atau staf di pemerintah kabupaten/kota (35 orang) dan kepala dinas sebanyak 33 orang.
Status tingkat korupsi di beberapa kota di Indonesia
Transparency International Indonesia (TII) melansir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2010 terhadap 50 kota. Hasil survei menunjukkan, Denpasar berpredikat sebagai kota terbersih dengan IPK 6,71, Pekanbaru dan Cirebon berpredikat terkorup dengan IPK 3,61. IPK Indonesia adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi di kota-kota Indonesia.
Survei TII ini dilakukan dengan wawancara 9.237 responden pelaku bisnis, pada Mei-Oktober 2010. Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10. IPK 0, dipersepsikan sangat korup dan IPK 10 dipersepsikan sangat bersih.
Kota dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut menilai korupsi mulai menjadi hal yang kurang serius. Sebaliknya untuk kota yang mendapat IPK terendah menunjukkan korupsi masih lazim terjadi di sektor-sektor publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi.




5.4 Analisis Komparatif
Perbandingan hasil Survey PERC tentang negara terkorup di 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik.
1.      Indonesia (Terkorup)
2.      Kamboja (Korup)
3.      Vietnam (Korup)
4.      Filipina
5.      Thailand
6.      India
7.      China
8.      Malaysia
9.      Taiwan
10.  Korea Selatan
11.  Makao
12.  Jepang
13.  Amerika Serikat
14.  Hongkong (Bersih)
15.  Australia (Bersih)
16.  Singapura (Terbersih)
2008
Hasil survei PERC ini menyebutkan Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup 2010. Ini berarti selama 2 tahun terakhir pemerintah SBY, Indonesia mendapat citra semakin memprihatinkan dalam hal tindakan hal korupsi. Pada tahun 2008, Indonesia menduduki posisi ke-3 dengan  nilai tingkat korupsi 7.98 setelah Filipina (tingkat korupsi 9.0) dan Thailand (tingkat korupsi 8.0).


2009
Angka tingkat korupsi Indonesia semakin meningkat ditahun 2009 dibanding tahun 2008. Pada tahun 2009, Indonesia ‘berhasil’ menyabet prestasi sebagai negara terkorup dari 16 negara surveilances dari PERC 2009. Indonesia mendapat nilai korupsi 8.32 disusul Thailand (7.63),  Kamboja (7,25), India (7,21) and Vietnam  (7,11), Filipina (7,0).  Sementara Singapura (1,07) , Hongkong (1,89), dan Australia (2,4) menempati tiga besar negara terbersih, meskipun ada dugaan kecurangan sektor privat. Sementara Amerika Serikat menempati urutan keempat dengan skor 2,89.
Jadi, dari data PERC 2010, maka dalam kurun 2008-2010, peringkat korupsi Indonesia meningkat dari 7.98 (2008.), 8.32 (2009) dan naik menjadi 9.07 (2010) dibanding dengan 16 negara Asia Pasifik lainnya. “Prestasi” dashyat ini bukanlah hal yang mengejutkan. Apabila Pak SBY selama ini suka mengklaim keberhasilan tindakan pemberantasan korupsi KPK seolah-olah kinerja pemerintahannya, maka kasus kriminalisasi pimpinan KPK (Bibit dan Chandra) setidaknya telah menurunkan kepercayaan pengusaha atas hasrat pemerintah bersama jajarannya dalam memberantas korupsi.









BAB 6
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1 Ungkapkan kembali secara singkat tentang masalah
Berbagai persoalan dan kerusakan yang ada di negari tercinta kita saat ini sesungguhnya disebabkan oleh kondisi moral dan etika masyarakat yang sudah mengalami kemerosotan. Kerapuhan moral dan etika bangsa ini makin terlihat jelas tatkala persoalan demi persoalan bangsa semakin hari bukan semakin hilang, tapi justru semakin meningkat tajam. Mulai dari kasus kekerasan antar kelompok, ketidakadilan sosial dan hukum, hingga budaya korup penguasa yang semakin menggurita.
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.
Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab di dunia.
6.2 Nyatakan Kembali Metode yang di Gunakan
Untuk mengatasi masalah ini perlu ada suatu indicator yang memandang budaya korupsi. Kali ini saya akan mencoba membahas budaya korupsi dalam perspektif Pancasila yang terkandung dalam masing-masing sila.
Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini mengajarkan agar semua rakyat Indonesia taat dalam beragama sesuai dengan agama yang dianut. Dalam ajaran beragama tidak ada agama yang mebenarkan umatnya untuk mencuri, serakah. Korupsi sama halnya dengan mencuri, mencuri uang rakyat. Dan pastinya merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran beragama.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Korupsi dikatakan melanggar sila kedua karena menyebabkan kemiskinan di Indonesia. Bagaimana tidak, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya mengakibatkan stratifikasi sosial yang begitu tampak kehidupan bangsa ini. Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak jaman peradaban kerajaan. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan pemerintah.
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawa-ratan Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi.
Sila kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kita tahu Indonesia adalah Negara hukum. Semua perkara yang terjadi di Indonesia harus diputuskan secara adil dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun realitanya penegakan hukum di Indonesia belum seadil yang diharapkan. sebagai perbandingan Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun berinisial AAL yang mencuri sandal milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun. Itu pun sewaktu di dalam jeruji besi pelaku korupsi dalam menikmati penjara versi hotel bintang 5 yang dilengkapi dengan fasilitas hotel bintang 5 seperti yang dirasakan oleh Artalyta Suryani yang tersandung kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2008 silam.
Fenomena diatas menggambarkan bagaimana perspektif Pancasila tarhadap budaya korupsi sangat memprihatikan dengan realita yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Untuk itu kita sebagai bangsa yang baik harus mengimplementasika secara baik dan benar Pancasila sebagai pedoman berperilaku. Terutama dalam permasalahan korupsi, kita harus menanamkan prinsip bahwa korupsi sama hal yang pelanggaran terhadap Pancasila yang pandangan hidup bangsa ini.
6.3 Kesimpulan dan Saran
A. KESIMPULAN
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila.
Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, hati nurani dan moral yang tidak dipergunakan, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika,kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.

B.     SARAN
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini seperti pendidikan etika dan moral demi pencegahan korupsiini semua dapatdimulai dari hal yang kecil.


DAFTAR PUSTAKA
Bakry. Noor Ms. (2010). Pendidikan Pancasila, Pustaka Pelajar
Dr. Winarno, M.Si. (2012). Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Panduan Praktis Pembelajaran. Yuma Pustaka
Franz,  Magnis Suseno. (2007). Artikel Materi Kuliah Umum Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.
Ubaedillah, Ahmad. (2013). Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.  Kencana
http://www.antara.co.id/arc/2008.kpk.pancasila-sumber-nilai-anti-korupsi