KORUPSI DALAM PANDANGAN PANCASILA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat
peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten
untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara
kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan
modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan
atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Komitmen yang kuat dan
konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk
memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan
dengan bentuk Republik. Di jaman seperti saat ini semakin terlihat merosotnya kondisi
moral dan etika masyarakat kita. Ini terlihat karena persoalan yang muncul semakin
hari bukan semakin hilang, tapi justru semakin meningkat. Contohnya mulai dari kasus
korupsi, ketidakadilan sosial dan hukum, kekerasan dalam kelompok, hingga budaya
korup semakin merajalela. Pancasila disini sebagi dasar Negara mempunyai peranan
penting dalam aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Di dunia internasional
Indonesia terkenal memiliki etika yang baik, ramah tamah, santun, murah senyum dan
banyak lagi, dan pancasila ini sebetulnya untuk membentuk pola piker bangsa
yang beradab, namun seringkali dianggap sepele dan diacuhkan. Etika dibentuk dari
hati nurani kita sendiri, disetiap dimana kita berada diwajibkan untuk beretika
disetiap tingkah laku kita. Seperti yang tercantum disila kedua Pancasila yaitu
“kemanusiaan yang adil dan beradab”,
sudah tidak dipungkiri lagi jika isi dalam setiap point di Pancasila berperan besar
dalam membentu ketika Negara kita ini. Oleh karena itu disini akan dibahas tentang
bagaimana system etika, beretika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
di Indonesia.
1.2 Alasan Pemilihan Judul
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi
17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah
mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu
diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten
terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada
seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi
penerus. Karena sampai pada saat ini masalah yang muncul dinegara kita tidak sedikit
yang semakin merumit dan terutama berbagai kasus korupsi yang tak kunjung dapat
diberantas total dan kerusakan yang ada di negari tercinta kita saat ini
sesungguhnya disebabkan oleh kondisi moral dan etika masyarakat yang sudah
mengalami kemerosotan. maka dari itu saya tertarik untuk membahas etika dan
moral dalam pancasila dan korupsi dalam pandangan pancasila serta berbagai cara
pencegahan korupsi di Indonesia.
1.3 Tujuan Research yang Di
Selenggarakan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
-
Menjelaskan eksistensi pancasila sebagai sistem etika kehidupan.
-
Menganalisis sejauh mana peran Pancasila sebagai etika dalam kehidupan
bernegara berkaitan dengan moral dan
etika masyarakat yang cenderung krisis.
-
Korupsi dalam pandangan Pancasila
1.4
Sistematika
BAB 1. Pendahuluan
1.1 Penegasan
mengenai judul dan latar belakang
1.2 Alasan
pemilihan judul
1.3 Tujuan
research yang di selenggarakan
1.4 Sistematika
BAB 2. Analisis landasan teori
2.1 Analisis
hasil-hasil
2.2 Penampilan
anggapan
2.3 Pernyataan
hipotesis
2.4 Hal yang
diharapkan
BAB 3. Analisis dan penetapan metode
yang digunakan
3.1 Sample,
prosedur
3.2 Metode dan
prosedur pengolahan data
3.3 Metode dan
penganalisisan data
BAB 4. Pengumpulan data dan penyajian
data
4.1 Uraian
secara singkat
4.2 Penyajian
tabel
4.3 Penyajian
diagram grafik
BAB 5. Analisis data
5.1 Analisis
statistik l
5.2 Analisis
kualitatif
5.3 Analisis
Kuantitatif
5.4 Analisis
komparatif
5.5 Kesimpulan
analisis
BAB 6. Kesimpulan dan saran-saran
6.1 Ungkapan
kembali secara singkat tentang masalah
6.2 Nyatakan
kembali metode yang digunakan
6.3 Ungkapkan kembali penyajian masalah
6.4 Saran dan rekomendasi
yang relevan
BAB 2
ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1
Analisis hasil-hasil
●
Etika
Perkataan etika atau
lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik. Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari
kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian
yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian
lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang
membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat
dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika juga disebut ilmu
normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan
nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pergaulan
hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional
diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
● MORAL adalah ajaran
tentang hal-hal yg baik dan buruk, yg menyangkut tingkah laku dan perbuatan
manusia. Moral mengacu pada kewajiban, norma, prinsip bertindak, suatu aturan
atau norma yang berasal dari akal budi.
● Korupsi adalah
persoalan yang sudah akut bagi tanah air kita dan sampai saat ini belum ada
obat yang efektif dan benar-benar ampuh untuk menyembuhkannya. Dari fakta-fakta
empiris yang kita lihat bahwa korupsi adalah permasalahan bangsa yang memang
sangat merugikan, bukan hanya bagi negara tapi dampaknya juga menjalar pada
masyarakat itu sendiri. Dimana demi kepentingan perut semata atau demi
kepentingan suatu kelompok yang diikutinya sang koruptor berani mengambil harta
yang bukan haknya tanpa memperdulikan nilai-nilai moral yang dilanggar bahkan
sangat bertentangan dengan lima dasar filosofis negara ini yaitu Pancasila
serta tidak memperdulikan akibat yang akan ditimbulkannya. Yang lebih miris
lagi sebagian besar para koruptor di bangsa ini adalah para pemangku jabatan
baik itu di pemerintahan senayan, maupun di instansi-instansi pemerintahan
daerah bahkan seorang hakim dan penegak keadilan pun berani menjual
keadilannya. Hal ini tidak seharusnya terjadi pada tanah air Ibu Pertiwi ini.
Mereka seharusnya menjadi pelayan rakyat dan menyejahterakannya. Sejarawan
Onghokham menyebutkan bahwa korupsi mulai dikenal sebagai suatu penyimpangan
ketika birokrasi atau suatu sistem melakukan pemisahan antara keuangan pribadi
dan keuangan umum . Prinsip pemisahan antara kepentingan dan keuangan pribadi
seorang pejabat negara dengan kepentingan dan keuangan jabatannya ini terjadi
di Indonesia, yaitu pada era demokrasi terpimpin Soekarno (tahun 1945-1967),
ditandai dengan adanya penerapan kebijakan “Politik Banteng”, yaitu penerintah
memeberikan bantuan kredit dan fasilitas kepada pengusaha-pengusaha pribumi
yang dekat dengan pemerintah dengan malprakteknya: Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme (KKN). Hal sama terjadi pada era Soeharto (tahun 1965-1998), yang
gagal menagantisipasi disintegrasi pada administrasi kenegaraan yang diwarnai
dengan tiga fenomena, yaitu kerjasama antara pemimpin militer dengan pengusaha
keturunan Cina dan keterlibatan pra pengusaha pribumi yang dikontrol sepenuhnya
oleh militer. Pada masa itu pula kontrol pemerinntah terhadap liberalisasi dan
Intervensi Barat terasa kurang sekali. Selanjutnya pada tahun 1998, ketika terjadi
gerakan sosial besar-besaran yang popular disebut “gerakan reformasi” dengan
berbagai fenomena demonstrasi dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang
dimotori oleh para mahasiswa, gerakan ini merupakan akumulasi kekecewaan
terhadap rezim orde baru. Begitu pula di era Abdurrahman Wahid (yang dikenal
dengan sebutan Gusdur) masih juga ditandai adanya fenomena yang tidak kunjung
selesai mengenai isu korupsi yang dilakukan oleh para pejabat penyelenggara
negara. Walaupun pada era Gusdur ini ada perkembangan positif seputar upaya
pemberantasan korupsi namun itu tidak begitu signifikan, bahkan masih
menimbulkan kontroverisal. Seperti pembentukan “Komisi Pemeriksaan Kekayaan
Penyelenggara Negara (KPKPN) dan pembentukan “Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi”
yang dipimpin langsung oleh Mahkamah Agung. Dari beberapa potret praktek
korupsi yang terjadi di Indonesia, semakin menguatkan bahwa korupsi di
Indonesia bukanlah permasalahan baru melainkan permasalahan yang sudah menjadi
warisan dari pendahulu-pendahulu kita. Sudah sepantasnya kita sebagai
penyambung tongkat estafet perjuangan
peduli dengan keadaan bangsa kita ini. Salah satunya melalui makalah ini
penulis ingin merefleksikan dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di tanah
air sebagai bentuk kekhawatiran akan bangsa ini.
Sejarawan onghokham
menyebutkan bahwa korupsi dada ketikaorang mulai melakukan pemisahan antara
keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut onghokham pemisahan keuangan
tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi
mulai dikenal saat system politik modern dikenal Konsepsi mengenai korupsi baru
timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari
seorang pejabat Negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat
setelah adanya revolusi perancis dan di Negara-negara Anglo-Sakson, seperti
Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke 19. sejak itu
penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan
dianggap sebagai tindak korupsi. Demokrasi yang muncul di akhir abad ke 18 di
Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas
(kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan
tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan.
Konsep demokrasi sendiri masyarakat suatu system yang dibentuk oleh rakyat,
dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
● Pancasila Sumber
Nilai Anti Korupsi
Ketuga komisi
pemberantasan korupsi, Antasari Azhar menegaskan Pancasila sesungguhnya merupakan
sumber nilai anti korupsi. Persoalannya arah idiologi kita sekarang seperti di
persimpangan jalan. Nilai-nilai lain yang kita anut menjadikan tindak korupsi
merebak kemana-mana. Korupsi itu terjadi ketika ada pertemuan saat dan
kesempatan. Akan tetapi, karena nilai-nilai kearifan local semakin
ditinggalkan, yang ada nilai-nilai kapitalis, sehingga terdoronglah seseorang
untuk bertindak korupsi.
Saatnya pancasila
kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi “Prinsip
prima” bersama-sama norma agama. Sebagai prinsipa prima, maka nilai-nilai
pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat
Indonesia berbuat baik.
Dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan pun harus menjadi acuan, dan inilah kunci terwujudnya
Indonesia sebagai Negara hukum. Yang kita lihat sekarang peraturan
perundang-undangan kita tumpang tindih yang mempengaruhi pada tindak kewenangan
antar lembaga. DiDepkumham memang ada direktorat yang mengatur harmonisasi
peraturan perundang-undangan. Akan tetapi tetap terjadi tumpang tindih,
misalnya empat peraturan perundang-unangan yang tumpang tindih, yakni ada yang
member kewenangan kepada gubernur, juga ada kewenangan di soal itu di Dephut,
bahkan ada yang lain di kementrian KLH.
Antasari menilai implementasi
nilai-nilai sesuai azas pancasila yang semakin menyimpang, hal ini terlihat
pada banyak kasus korupsi. Dari 30 detik korupsi, 28 pasal di antarnaya
menyangkut perilaku. Sehingga apabila nilai-nilai pancasila sudah dilupakan
perilakunya menjadi korup. Persoalannya sekarang bagaimana jika 60% dari 300-an
kabupaten di Indonesia berurusan dengan KPK karena problem perilaku menyimpang.
Apa tidak berhenti republic ini? Makanya, marilah dalam peringatan hari lahir
pancasila kita dapat memotivasi kembali peada jalan nilai yang benar. Intinya,
kita perjuangan suatu pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, itulah
pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Dengan begitu,
cap kita sebagai salahs atu Negara terkorup, dihilangkan.
Kalau dibandingkan
dengan cara tetanggam ternyat apenjara mereka terisi lebih sedikit dari kita di
Indonesia. Isi penjara kita lebih banyak dari mereka. Ini bukti tegas
memberantas korupsi. Tetapi mengapa masih disebut Negara terkorup disbanding
Singapura. Ternyta, itu berkaitan dengan persepsi masyarakat dalam pelayanan
public sesuai kuesioner lembaga tranparansi internasional kepada masyarakat.
Jadi, pemerintah dengan pejabatnya yang bersih dan berwibawa, adalah
pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, termasuk dalam hal pelayanan
administrasi kependudukan, investasi dan seterusnya. Akhirnya, Antasari Azhar
minta semua komponen bangsa, termasuk PPA GMNI, agar bersama-sama
memperjuangkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pemberantasan korupsi,
karena KPK tak mungkin bisa bekerja sendiri.
2.2
Penampilan anggapan
Sebagai cabang ilmu
pancasila membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
-
etika umum membahas prinsip-prinsip umum
yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
-
etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika
individual dan etika sosial.Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap
dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya,
kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal
membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam
hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi
cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika
profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran,
etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Dalam pembentukan sistem
etika dikenal namanya nilai, norma dan moral. Mari kita membahas pengertian
masing-masingnya.
a. Nilai : Sifat atau
kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiri.Kualitas dari
suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). Nilai bersifat
abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia.
Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu
pertimbangan batiniah manusia
b. Norma : Wujud
konkrit dari nilai, aturan tingkah laku yang ideal.Norma menjadi penuntun sikap
dan tingkah laku manusia.
c. Moral : Integritas
dan martabat pribadi manusia. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian
seseorang akan tercermin pada sikap dan tingkah lakunya. Nilai, norma dan moral
langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena
masing-masing akan menentukan etika bangsa ini.Sedangkan etika sendiri memiliki
makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
1. Pengertian Korupsi
Korupsi adalah Suatu
perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kesejahteraan pribadi. Mengambil
hak milik orang lain dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri atau bisa
disebut dengan perbuatan serakah. Terutama perbuatan ini adalah hal yang
melanggar dasar Negara kita yaitu pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Indonesia
Pancasila adalah nama
dari dasar Negara Indonesia yang berarti lima dasar Negara republik Indonesia.
Pancasila adalah suatu landasan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, suatu
ideologi yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Sejaka jaman majapahit Pancasila sudah
dikenal, terdapat pada buku nagara kertagama karangan empu Prapanca dan buku
sutasoma karangan empu Tantular. Yang
mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahasa sanksekerta), juga
memiliki arti”Pelaksanaan Kesusilaan yang lima” (pancasila karma), yaitu :
1.
Tidak boleh melakukan kekerasan
2.
Tidak boleh mencuri
3.
Tidak boleh berjiwa dengki
4.
Tidak boleh berbohong
5.
Tidak boleh mabuk minuman keras
namun, sebagai dasar
Negara Pancasila kerap kali diabaikan, banyak warga Indonesia yang tidak
memahami dengan benar apa makna Pancasila itu sendiri, mereka hanya sebatas
menghafal bakan banyak diantaranya tidak tau urutan yang benar tentang bunyi
Pancasila itu sendiri mereka hanya sekedar tau Pancasila namun tidak
mengamalkan dan mempelajari makna Pancasila. Jika kita tinjau Pancasila sebagai
ideologi bangsa Indonesia ini sangatlah lengkap mencakup seluruh aspek
kehidupan mulai dari hubungan manusia dengan sang pencipta, manusia dengan
manusia yang lainnya serta manusia dengan lingkungan sekitarnya. Bunyi dari
Pancasila yang tercantum di dalam UUD 1945 alenia keempat sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan Yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Tidak mudah merumuskan
Pancasila karna dari setiap kata Pancasila dibuat sedemikian detailnya sehingga
pantas dijadikan sebagai ideologi atau cita-cita bangsa Indonesia. Tak banyak
dari kita yang menyadari akan hal itu sehingga mencampakkan adanya Pancasila.
Karna ketidak pahamnya terhadap Pancasila bangsa Indonesia saat ini mengalami
masalah mulai dari perselisihan antar suku, agama, ras dan budaya yang
menyimpang dari sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia, serta masalah yang
paling utama yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini ialah maraknya korupsi
yang dilakukan oleh sebagian pejabat besar yang seharusnya melindungi dan
menyalurkan aspirasi masyarakat ternyata melakukan perbuatan yang menyimpang
dari Pancasila, tidak hanya satu sila saja namun korupsi adalah suatu perbuatan
yang melanggar seluruh sila yang ada dalam pancasila.
2.3
Pernyataan Hipotesis
Untuk memperbaiki
masalah di suatu negara ini tidaklah mudah, terlebih lagi masalah korupsi yang
sudah menjadi budaya di negara Indonesia ini sulit sekali diberantas. berbagai
upaya pencegahan dilakukan namun belum maksimal untuk membuat para pelaku
korupsi benar-benar jera. Perlu atribut khusus untuk mempermalukan koruptor
selama persidangan ataupun selama menjalani hukuman, di sampingmemperkuat
lembaga pemberantasan korupsi, pembuktian terbalik dan pemiskinan koruptor agar
membuat para pelaku korupsi ini jera dan segala kekayaannya diberikan kepada
rakyat miskin untuk sekolah gratis, fasilitas masyarakat dll. agar mereka
benar-benar merasa jera dan sengsara. karena apa yang telah mereka perbuat telah
merugikan perekonomian Negara dan memperburuk kesejahteraan masyarakat.
2.4
Hal yang diharapkan
Kehidupan Masyarakat
Indonesia Berbagai permasalahan kian menjamur mengotori bangsa ini dan kerusakan
yang ada saat ini sesungguhnya disebabkan oleh kondisi moral dan etika
masyarakat yang sudah mengalami kemerosotan.Saat ini Etika sangat penting untuk
dipelajari oleh setiap orang karena kurangnya kesadaran orang akan sesuatu hal
yang layak dianggap baik dan buruk,apa yang benar dan apa yang salah. Bagaimanapun
kondisi kerapuhan bangsa ini harus segera dicarikan solusi dan dihentikan. Oleh
karenanya, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan etika dan moral bangsa
agar bisa kembali pada nilai-nilai yang luhur. Dan untuk itu, diperlukan sebuah
patokan nilai yang bisa diterima oleh seluruh elemen bangsa yang majemuk ini.
Sebuah nilai yang tidak ambigu, melainkan nilai yang mampu mengakomodir seluruh
ide-ide masyarakat yakni “Pancasila”.
Kemudian hal yang
diharapkan dalam mengurangi tingkat korupsi di Indonesia ini adalah dengan melakukan
kegiatan-kegiatan strategi pencegahan korupsi untuk program jangka panjang
seperti dibawah ini:
1. Peningkatan
transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi dan layanan publik,
pengelolaan keuangan negara, penanganan perkara berbasis teknologi informasi
(TI), serta pengadaan barang dan jasa berbasis TI baik di pusat maupun daerah.
2. Peningkatan
efektivitas sistem pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan keuangan negara, serta memasukkan nilai integritas dalam
sistem penilaian kinerjanya.
3. Peningkatan
efektivitas pemberian izin terkait kegiatan usaha, ketenagakerjaan, dan
pertanahan yang bebas korupsi.
4. Peningkatan
efektivitas pelayanan pajak dan bea cukai yang bebas korupsi.
5. Penguatan komitmen
anti korupsi di semua elemen pemerintahan (eksekutif), yudikatif, maupun
legislatif.
6. Penerapan sistem
seleksi/penempatan/promosi pejabat publik melalui assesment integritas ( tax
clearance, clearance atas transaksi keuangan, dll) dan pakta integritas.
7. Mekanisme penanganan
keluhan/pengaduan anti korupsi secara nasional.
8. Peningkatan
pengawasan internal dan eksternal, serta memasukkan nilai integritas ke dalam
sistem penilaian kinerja.
9. Peningkatan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta kinerja menuju opini
audit Wajar Tanpa Pengecualian dengan Kinerja Prima.
10. Pembenahan sistem
kepemerintahan melalui Reformasi Birokrasi.
BAB 3
ANALISIS PENETAPAN METODE YANG
DIGUNAKAN.
3.1Sample,
Prosedur Sampling
ironisnya para pelaku
korupsi kebanyakan adalah aparatur Negara. Contohnya saja anggota DPR (Dewan
Perwakilan Reakyat) yang menurut LSI (Lingkaran Survei Indonesia) adalah
lembaga terkorup yang ada di Indonesia pada tahun 2012. Seperti anggota komisi
X DPR Angelina Sondakh yang terjerat kasus korupsi Mega Proyek Wisma Atlet dan
Hambalang, Gayus Tambunan dalam kasus skandal Pajak. sungguh memprihatinkan,
sumber pendapatan nomor satu bangsa ini yang berasal dari uang rakyat juga
dikorupsikan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Hal inilah yang menyebabkan
kurangnya elektabilitas masyarakat terhadap aparatur penyelenggara Negara. Yang
berdampak pada proses penyelenggaraan demokrasi dalam pemilihan aparatur Negara
lewat pemilu, yang mana semakin banyak rakyat Indonesia yang masuk dalam
katagori Golput (Golongan Politik) sehingga proses demokrasi di Indonesia tidak
melibatkan seluruh rakyat Indonesia.
3.2
Metode dan prosedur pengolahan data
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis menggunakan metode studi pustaka dan metode perspektif.
3.3 Metode dan Prosedur penganalisisan
data
Untuk mengatasi masalah
ini perlu ada suatu indicator yang memandang budaya korupsi. Kali ini saya akan
mencoba membahas budaya korupsi dengan menggunakan metode studi pustaka dan
metode perspektif Pancasila yang terkandung dalam masing-masing sila.
Sila pertama, Ketuhanan
yang Maha Esa. Sila ini mengajarkan agar semua rakyat Indonesia taat dalam
beragama sesuai dengan agama yang dianut. Dalam ajaran beragama tidak ada agama
yang mebenarkan umatnya untuk mencuri, serakah. Korupsi sama halnya dengan
mencuri, mencuri uang rakyat. Dan pastinya merupakan hal yang bertentangan
dengan ajaran beragama.
Sila kedua, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab. Korupsi dikatakan melanggar sila kedua karena menyebabkan
kemiskinan di Indonesia. Bagaimana tidak, uang yang seharusnya digunakan untuk
kepentingan masyarakat umum digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya mengakibatkan stratifikasi sosial yang
begitu tampak kehidupan bangsa ini. Yang kaya makin kaya yang miskin makin
miskin.
Sila ketiga, Persatuan
Indonesia. Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan persatuan,
kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan
yang sudah dimiliki bangsa ini sejak jaman peradaban kerajaan. Sebagai manusia
Indonesia yang memiliki amanah sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas
yang diberikan negara bukan mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya
ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun
tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan kepentingan negara, akan ada
potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah daerah maupun nasional.
Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas berbentuk persatuan
lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan pemerintah.
Sila keempat berbunyi
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawa-ratan
Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas
tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini Pancasila
mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya tidak perlu
dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun dalam
menghadapi masalah nasional termasuk korupsi.
Sila kelima berbunyi
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kita tahu Indonesia adalah
Negara hukum. Semua perkara yang terjadi di Indonesia harus diputuskan secara
adil dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun realitanya
penegakan hukum di Indonesia belum seadil yang diharapkan. sebagai perbandingan
Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun berinisial AAL yang
mencuri sandal milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap rasanya tak
sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor
yang dihukum hanya 1,5 tahun. Itu pun sewaktu di dalam jeruji besi pelaku
korupsi dalam menikmati penjara versi hotel bintang 5 yang dilengkapi dengan
fasilitas hotel bintang 5 seperti yang dirasakan oleh Artalyta Suryani yang
tersandung kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
pada tahun 2008 silam.
Fenomena diatas
menggambarkan bagaimana perspektif Pancasila tarhadap budaya korupsi sangat
memprihatikan dengan realita yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Untuk itu
kita sebagai bangsa yang baik harus mengimplementasika secara baik dan benar
Pancasila sebagai pedoman berperilaku. Terutama dalam permasalahan korupsi,
kita harus menanamkan prinsip bahwa korupsi sama hal yang pelanggaran terhadap
Pancasila yang pandangan hidup bangsa ini.
BAB 4
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA.
4.1
Uraian secara singkat
Korupsi merupakan
pelanggaran dari sila ke 1,2,3,4,5
Korupsi adalah
penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan
pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
Korupsi menghambat pembangunan, karena
merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita
perjuangan bangsa.
Cara penaggulangan korupsi adalah bersifat
Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan adalah
dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang
pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi,
mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan
dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku
pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian
dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial,
menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai.
Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang berlaku
pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan herregistrasi
(pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.
4.2
Penyajian Tabel
Tabel
Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK/CPI) Indonesia 2001-2009 :
Tahun Survei
|
Nilai IPK Indonesia
|
Sumber TI
|
2001
|
1.9
|
CPI 2001
|
2002
|
1.9
|
CPI 2002
|
2003
|
1.9
|
CPI 2003
|
2004
|
2.0
|
CPI 2004
|
2005
|
2.2
|
CPI 2005
|
2006
|
2.4
|
CPI 2006
|
2007
|
2.3
|
CPI 2007
|
2008
|
2.6
|
CPI 2008
|
2009
|
2.8
|
CPI 2009
|
4.3
Penyajian diagram/grafik
Korupsi telah menjadi
masalah yang sangat serius di Indonesia. Di tingkat regional Asia dan Asia
Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat teratas sebagai negara paling
korup. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsultan
independen yang berbasis di Hongkong, menempatkan Indonesia pada posisi sebagai
negara juara korupsi di Asia selama sepuluh tahun lebih secara berturut-turut.
Sungguh memalukan
Indonesia selalu menjadi Negara terkorup di Asia hingga sampai akhir tahun 2012.
BAB 5
ANALISIS DATA
5.1
Analisis Statistik Mengenai Korupsi
Macam-Macam Korupsi
Berdasarkan pasal-pasal
UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, terdapat 33 jenis tindakan yang
dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke
dalam 7 kelompok yakni :
1.
Korupsi yang terkait dengan merugikan
keuangan Negara
2.
Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3.
Korupsi yang terkait dengan penggelapan
dalam jabatan
4.
Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5.
Korupsi yang terkait dengan perbuatan
curang
6.
Korupsi yang terkait dengan benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
Menurut Aditjandra dari
definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga
macam model korupsi (2002: 22-23) yaitu :
● Model korupsi lapis
pertama
Berada dalam bentuk
suap (bribery), yakni dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga yang
membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan
kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa
untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayan publik
lainnya.
● Model korupsi lapis
kedua
Jarring-jaring korupsi
(cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang
mendapatkan kedudukan istimewa. Menurut Aditjandra, pada korupsi dalam bentuk
ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring
korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
● Model korupsi lapis
ketiga
Korupsi dalam model ini
berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum
dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional
yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang
produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring
korupsi internasional korupsi tersebut.
● Sebab-sebab
terjadinya korupsi
Faktor penyebab terjadinya
korupsi secara umum juga dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu
internal dan eksternal.
1. Faktor internal Yaitu faktor yang ada dalam
diri seorang pemegang amanah yang mendororng melakukan penyalahgunaan kekuasaan
demi keuntungan prinadi atau kelompok tertentu. Faktor ini sangat beragam,
misalnya: sifat rakus terhadap harta/kekayaan, sifat iri kepada orang lain,
atau terbentur kebutuhan mendesak yang memicu seorang melakukan korupsi.
2. Faktor eksternal Yaitu sistem
pemerintahan atau kepemimpinan yang tida seimbang sehingga dapat memeberikan
kesempatan kepada pemegang amanah untuk melakukan korupsi. Faktor ini juga
senantiasa berkembang, misalnya lemahnya pengawasan, lemahnya hukum, penegak
hukum yang mudah disuap, sanksi hukum yang lebih ringan dibanding dengan hasil
korupsi, tidak ada teladan kujujuran dari para pemimpin dan lain-lain. Lebih
rincinya, secara umum terjadinya korupsi disebabkan oleh setidaknya tiga hal.
Pertama, corruption by great (keserahan). Korupsi ini banyak terjadi pada orang
yang sebenarnya tidak butuh, tidak terdesak secara ekonomi, bahkan mungkin
sudah kaya. Jabatan tinggi, gaji besar, runah mewah, popularitas menanjak,
tetapi kerakusan yang tak terbendung menyebabkannya terlibat praktik korupsi.
Hal ini sudah pernah diperingatkan oleh Nabi saw bahwa kalau saja seorang anak
Adam telah memilii dua lembah emas, iapun berkeinginan untuk mendapatkan tiga
lembah emas lagi. Kedua, corruption by need (kebutuhan). Korupsi yang dilakukan
karena keterdesakan dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup (basic need).
Misalnya, korupsi yang dilakukan seseorang yang gajinya sangat rendah jauh
dibawah standar upah minimum dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan dasar
tertentu sperti membayar SPP anakanya yang masih bersekolah. Korupsi ini banyak
dilakukan oleh pegawai/karyawan kecil, polisi/prajurit rendahan, buruh kasar
tukang parker, sopir, angkutan umum dan lain-lain. Ketiga, corruption by chance
(peluang). Korupsi ini dilakukan karena adanya peluang yang besar unuk berbuat
korup, peluang besar untuk cepat kaya melalui jalan pintas, peluang cepat naik
jabatan secara instan dan sebagainya.
Biasanya hal ini
didukung oleh lemahnya sistem organisasi, rendahnya akuntabilitas pubilk
longgarnya pengawasan masyarakat, dan keroposnya penegakan hukum, yang
diperparah dengan sanksi hukum yang tidak membuat jera. Dan adapun sebab khusus
terjadinya kasus korupsi, ada beberapa poin antara lain: Pertama, rendahny
pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dipengaruhi
oleh banyak faktor, misalnya pendidikan agama yang terlalu menekankan aspek
kognitif dan melupakan aspek afektif dan psikomotorik, atau bertambahnya ilmu
pengetahuan agama tanpa dibarengi dengan peningkatan pengamalan. Kedua,
struktur pemerintahan atau kepemimpinan organisasi yang bersifat tertutup
(tidak transparan) dan cenderung otoriter. Dalam kondisi demikian,
kecenderungan terjadi penyelewengan kekuasaan sangat tinggi. Ketiga, kurang
berfungsinya lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD dan DPRD) sebagai kekuatan penyeimbang
eksekutif (presiden, gubernur, bupati, walikota dan lain-lain). Biasanya
diawali dengan cara yang tidak sah dalam memperoleh kekuasaan (jabatan politik)
dengan money politics, manipulasi surat suara atau politik dagang sapi. Jika
rekrutmen politiknya bermasalah, maka pada gilirannya kekuasaan hanya
dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau kelompok mengabaikan tanggung jawab
sosial, serta mengahalalkan segala cara. Keempat, tidak berfungsinya lembaga
pengawasan dan penegak hukum, serta sanksi hukum yang tidak menjerakan bagi
pelaku korupsi. Sebuah kepemimpinan atau pemerintahan yang tidak dibarengi
dengan pengawasan yang ketat cenderung bertindak korup (power tends to corrup)
apalagi ditamabah jika penegak hukumnya tidak jujur dan tidak adil. Kelima,
mimimnya keteledanan pemimpin atau pejabat dalam kehidupan sehari-hari.
Keteladan yang baik dari para pemimpin menjadi sangat penting, sebab masyarakat
luas lebih cenderung meniru pemimpinnya. Lihat saja pada zaman sekarang ini
sulit sekali mencari pemimpin sederhana, hemat, qona’ah (menerima dan menikmati
rahmat yang sudah ada), wara’ (menjaga diri dari hal-hal yang remang-remang
atau syubhat), dermawan, dan tidak bermental rakus. Tapi malah sebaliknya,
banya pemimpin yang justru hidup bermewah-mewahan, boros, pelit sombong, dan
rakus. Keenam, rendahnya upah pegawai/karyawan yang berakibat rendahnya tingat
kesejahteraan. Tingkat upah atau gaji juga ikut berpengarung pada meluasnya
tindak kesejahteraan.
Korupsi dalam
Persfektif Pancasila Dalam hal pembahasan penulis ini akan membahasnya secara
sudut pandang butir-butir pancasila kemudian dikaitkan dengan perilaku-perilaku
tindakan yang dibahas.
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, dalam hal ini jelas perilaku tindka pidana korupsi ini tidak mencerminkann perilaku tersebut karena
perilaku tindak pidana korupsi adalah perilaku yang tidak percaya dan taqwa
kepada Tuhan. Dia menafikan bahwa Tuhan itu Maha Melihat lagi Maha Mendengar.
b. Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam sila ini perilaku tindak pidana
korupsi sangat melanggar bahkan sama sekali tidak mencerminkan perilaku ini,
seperti mengakui persamaan derajat, saling mencintai, sikap tenggang rasa,
gemar melakukan kegiatan kemanusiaan serta membela kebenaran dan keadilan.
c. Sila
Persatuan Indonesia. Tindak pidana dan tipikor bila dilihat dalam sila ini,
pelakunya itu hanya mementingkan
pribadi, tidak ada rasa rela berkorban untuk bangsa dan Negara, bahkan bisa
dibilang tidak cinta tanah air karena perilakunya cenderung mementingkan nafsu,
kepentingan pribadi atau kasarnya kepentingan perutnya saja.
d. Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan /
Perwakilan. Dalam sila ini perilaku yang mencerminkannya seperti, mengutamakan
kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak, keputusan yang
diambil harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta
menjunjung tinggi harkat martabat manusia dan keadilannya. Sangat jelaslah
bahwa tindak pidana korupsi tidak pernah ada
rasa dalam sila ini.
e. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rata-rata bahkan sebagian besar pelaku
tindak pidana korupsi itu, tidak ada perbuatan yang luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana gotong royong, adil, menghormati hak-hak orang lain, suka
member pertolongan, menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, serta tidak ada rasa
bersama-sama untuk berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan
sosial. Jadi semua perilaku tindak pidana dan tipikor itu semuanya melanggar
dan tidak mencerminkan sama sekali perilaku pancasila yang katanya ideologi
bangsa ini. Selain bersifat mengutamakan kepentingan pribadi, juga tidak adanya
rasa kemanusiaan, keadilan, saling menghormati, saling mencintai sesama
manusia, dan yang paling riskan adalah tidak ada rasa ‘percaya dan taqwa’
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.2
Analisis Kualitatif
Korupsi
adalah budaya buruk bangsa Indonesia yang sulit diatasi. Berbagai faktor
berpengaruh terhadap kejadian korupsi.
Data
hasil survei Transparency Internasional mengenai penilaian masyarakat bisnis
dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai
IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut
menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei.
Survei
Transparency International Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang paling
buruk tingkat korupsinya adalah
lembaga
peradilan (27%)
perpajakan
(17%),
kepolisian
(11%)
DPRD
(10%)
kementerian/departemen
(9%)
bea
dan cukai (7%)
BUMN
(5%)
lembaga
pendidikan (4%)
perijinan
(3%)
pekerjaan
umum (2%).
Survei
terbaru Transparency International yaitu “Barometer Korupsi Global”,
menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai
4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Di kalangan negara
terkorup Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor
9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan
Thailand (7,33).
PERC
: Indonesia terburuk tingkat korupsinya
Indonesia
yang disebut-sebut sebagai salah satu bintang negara emerging markets ternyata
merupakan negara terkorup dari 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik.
Demikian hasil survei bisnis yang dirilis Political & Economic Risk
Consultancy atau PERC, Senin (8/3/2010).
Dalam
survei tahun 2010, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara
terkorup dengan mencetak skor 9,07 dari nilai 10. Angka ini naik dari 7,69 poin
tahun lalu.
Hasil
Survey PERC tentang negara terkorup di 16 negara tujuan investasi di Asia
Pasifik.
1. Indonesia
(Negara terkorup tertinggi di Asia Pasifik)
2. Kamboja
3. Vietnam
4. Filipina
5. Thailand
6. India
7. China
8. Malaysia
9. Taiwan
10. Korea
Selatan
11. Makao
12. Jepang
13. Amerika
Serikat
14. Hongkong
15. Australia
16. Singapura
(Terbersih)
5.3 Analisis Kuantitatif
Survei
yang melibatkan 2.174 orang eksekutif tingkat menengah dan senior di Asia,
Australia, dan Amerika Serikat ini melihat bagaimana korupsi berdampak pada
berbagai tingkat kepemimpinan politik dan pamong praja serta lembaga-lembaga
utama. Survei ini juga mencakup penelitian tentang pengaruh korupsi terhadap
lingkungan bisnis secara keseluruhan.
Mengenai
Indonesia, lembaga yang berbasis di Hongkong menyebutkan bahwa dengan
merajalelanya korupsi di semua level, perang korupsi yang dilakukan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono telah terhambat politisasi isu yang dilakukan oleh
pihak yang merasa terancam oleh aksi yang dilakukan SBY.
“(Hasil)
korupsi digunakan oleh para koruptor untuk melindungi mereka sendiri dan untuk
melawan reformasi. Seluruh perang terhadap korupsi terancam bahaya,” sebut
laporan itu.
Reuters
sebelumnya melihat bahwa kasus Century merupakan pertarungan antara kubu
reformasi dan anti-reformasi. Reuters menilai bahwa Menkeu Sri Mulyani telah
melakukan reformasi birokrasi untuk membersihkan para pejabat korup di
Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang berada di bawah kementerian yang
dia pimpin.v Menurut Reuters, dengan mengutip seorang investor AS di Indonesia,
para investor sangat khawatir dengan para politisi Indonesia yang lebih
tertarik untuk bertarung memperebutkan kekuasaan daripada mendukung proses
reformasi.
“Kehilangan
seorang reforman akan membuat investor khawatir bahwa Indonesia akan kembali ke
kapitalisme kroni, yang akan sangat menyakitkan bagi para investor dan sebagian
besar bangsa Indonesia, setidaknya bagi mereka yang bukan dari bagian para
taipan atau secara politis berhubungan baik ataupun keduanya,” ungkap investor
yang enggan disebut namanya ini
Tahun
2010 meningkat
Berdasarkan
hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2010 semester I ini,
korupsi justru terus mengalami peningkatan. Selama periode 1 Januari – 30 Juni
2010 ditemukan 176 kasus korupsi yang terjadi di level pusat maupun daerah.
Tingkat kerugian negaranya pun mencapai Rp2,102 triliun.
Untuk
perbandingan, tahun 2009 semester I sebanyak 86 kasus dengan tingkat kerugian
negara mencapai Rp1,7 triliun. “Tingkat korupsi semester I tahun ini meningkat
sekitar 50 persen dibanding semester I tahun 2009,” kata Koordinator Divisi
Investigasi Publik ICW, Agus Sunaryanto di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu
4 Agustus 2010.
Jumlah
pelaku korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka di semester I tahun ini
sebanyak 441 orang. Sedangkan tahun lalu sebanyak 217 orang sudah menyandang
status tersangka.
Pelaku
korupsi yang menempati peringkat tertinggi diduduki oleh swasta dengan latar
belakang komisaris maupun direktur perusahaan sebanyak 61 orang. Empat pelaku
tertinggi lainnya yakni, kepala bagian (56 orang), anggota DPRD (52 orang),
karyawan atau staf di pemerintah kabupaten/kota (35 orang) dan kepala dinas
sebanyak 33 orang.
Status
tingkat korupsi di beberapa kota di Indonesia
Transparency
International Indonesia (TII) melansir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2010
terhadap 50 kota. Hasil survei menunjukkan, Denpasar berpredikat sebagai kota
terbersih dengan IPK 6,71, Pekanbaru dan Cirebon berpredikat terkorup dengan
IPK 3,61. IPK Indonesia adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi di
kota-kota Indonesia.
Survei
TII ini dilakukan dengan wawancara 9.237 responden pelaku bisnis, pada
Mei-Oktober 2010. Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10. IPK 0,
dipersepsikan sangat korup dan IPK 10 dipersepsikan sangat bersih.
Kota
dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut
menilai korupsi mulai menjadi hal yang kurang serius. Sebaliknya untuk kota yang
mendapat IPK terendah menunjukkan korupsi masih lazim terjadi di sektor-sektor
publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam
pemberantasan korupsi.
5.4
Analisis Komparatif
Perbandingan
hasil Survey PERC tentang negara terkorup di 16 negara tujuan investasi di Asia
Pasifik.
1. Indonesia
(Terkorup)
2. Kamboja
(Korup)
3. Vietnam
(Korup)
4. Filipina
5. Thailand
6. India
7. China
8. Malaysia
9. Taiwan
10. Korea
Selatan
11. Makao
12. Jepang
13. Amerika
Serikat
14. Hongkong
(Bersih)
15. Australia
(Bersih)
16. Singapura
(Terbersih)
2008
Hasil survei PERC ini menyebutkan Indonesia mencetak
nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling
korup 2010. Ini berarti selama 2 tahun terakhir pemerintah SBY, Indonesia
mendapat citra semakin memprihatinkan dalam hal tindakan hal korupsi. Pada
tahun 2008, Indonesia menduduki posisi ke-3 dengan nilai tingkat korupsi
7.98 setelah Filipina (tingkat korupsi 9.0) dan Thailand (tingkat korupsi 8.0).
2009
Angka tingkat korupsi Indonesia semakin meningkat ditahun
2009 dibanding tahun 2008. Pada tahun 2009, Indonesia ‘berhasil’ menyabet
prestasi sebagai negara terkorup dari 16 negara surveilances dari PERC 2009.
Indonesia mendapat nilai korupsi 8.32 disusul Thailand (7.63), Kamboja
(7,25), India (7,21) and Vietnam (7,11), Filipina (7,0). Sementara
Singapura (1,07) , Hongkong (1,89), dan Australia (2,4) menempati tiga besar
negara terbersih, meskipun ada dugaan kecurangan sektor privat. Sementara
Amerika Serikat menempati urutan keempat dengan skor 2,89.
Jadi, dari data PERC 2010, maka dalam kurun 2008-2010,
peringkat korupsi Indonesia meningkat dari 7.98 (2008.), 8.32 (2009) dan naik
menjadi 9.07 (2010) dibanding dengan 16 negara Asia Pasifik lainnya. “Prestasi”
dashyat ini bukanlah hal yang mengejutkan. Apabila Pak SBY selama ini suka mengklaim
keberhasilan tindakan pemberantasan korupsi KPK seolah-olah kinerja
pemerintahannya, maka kasus kriminalisasi pimpinan KPK (Bibit dan Chandra)
setidaknya telah menurunkan kepercayaan pengusaha atas hasrat pemerintah
bersama jajarannya dalam memberantas korupsi.
BAB 6
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1
Ungkapkan kembali secara singkat tentang masalah
Berbagai
persoalan dan kerusakan yang ada di negari tercinta kita saat ini sesungguhnya disebabkan
oleh kondisi moral dan etika masyarakat yang sudah mengalami kemerosotan.
Kerapuhan moral dan etika bangsa ini makin terlihat jelas tatkala persoalan
demi persoalan bangsa semakin hari bukan semakin hilang, tapi justru semakin
meningkat tajam. Mulai dari kasus kekerasan antar kelompok, ketidakadilan sosial
dan hukum, hingga budaya korup penguasa yang semakin menggurita.
Pancasila
adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap
aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang
sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila
sebagai suatu sistem etika”.
Di
dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang
memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang
dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam
membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai
salah satu bangsa yang beradab di dunia.
6.2
Nyatakan Kembali Metode yang di Gunakan
Untuk
mengatasi masalah ini perlu ada suatu indicator yang memandang budaya korupsi.
Kali ini saya akan mencoba membahas budaya korupsi dalam perspektif Pancasila
yang terkandung dalam masing-masing sila.
Sila
pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini mengajarkan agar semua rakyat
Indonesia taat dalam beragama sesuai dengan agama yang dianut. Dalam ajaran
beragama tidak ada agama yang mebenarkan umatnya untuk mencuri, serakah.
Korupsi sama halnya dengan mencuri, mencuri uang rakyat. Dan pastinya merupakan
hal yang bertentangan dengan ajaran beragama.
Sila
kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Korupsi dikatakan melanggar sila
kedua karena menyebabkan kemiskinan di Indonesia. Bagaimana tidak, uang yang
seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum digunakan untuk
kepentingan pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya
mengakibatkan stratifikasi sosial yang begitu tampak kehidupan bangsa ini. Yang
kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
Sila
ketiga, Persatuan Indonesia. Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan
persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar
nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak jaman peradaban
kerajaan. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah menjadi
kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan mempermainkan
tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan
yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan
kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah
daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas
berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan
pemerintah.
Sila
keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawa-ratan Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun
penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini
Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya
tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun
dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi.
Sila
kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kita tahu
Indonesia adalah Negara hukum. Semua perkara yang terjadi di Indonesia harus
diputuskan secara adil dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun realitanya penegakan hukum di Indonesia belum seadil yang diharapkan.
sebagai perbandingan Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun
berinisial AAL yang mencuri sandal milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi
Harahap rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun. Itu pun sewaktu di
dalam jeruji besi pelaku korupsi dalam menikmati penjara versi hotel bintang 5
yang dilengkapi dengan fasilitas hotel bintang 5 seperti yang dirasakan oleh
Artalyta Suryani yang tersandung kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2008 silam.
Fenomena diatas
menggambarkan bagaimana perspektif Pancasila tarhadap budaya korupsi sangat
memprihatikan dengan realita yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Untuk itu
kita sebagai bangsa yang baik harus mengimplementasika secara baik dan benar
Pancasila sebagai pedoman berperilaku. Terutama dalam permasalahan korupsi,
kita harus menanamkan prinsip bahwa korupsi sama hal yang pelanggaran terhadap
Pancasila yang pandangan hidup bangsa ini.
6.3
Kesimpulan dan Saran
A. KESIMPULAN
Pancasila merupakan
sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan.
Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai
pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai
acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan
pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari
korupsi) dan berwibawa.
Upaya menghidupkan
komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap
pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan
pancasila dan ingin merubah pancasila.
Korupsi adalah
perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada
hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan
penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau
dasar dari Negara.
Jadi, unsur dalam perbuatan
korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan
kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Adapun
penyebabnya antara lain, hati nurani dan moral yang tidak dipergunakan,
ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika,kolonialisme,
penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia,
serta struktur ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis,
yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang
diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
B. SARAN
Sikap untuk menghindari
korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini seperti pendidikan etika dan moral
demi pencegahan korupsiini semua dapatdimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry.
Noor Ms. (2010). Pendidikan Pancasila,
Pustaka Pelajar
Dr.
Winarno, M.Si. (2012). Pendidikan
Pancasila Di Perguruan Tinggi Panduan Praktis Pembelajaran. Yuma
Pustaka
Franz, Magnis Suseno. (2007). Artikel Materi Kuliah Umum Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.
Ubaedillah,
Ahmad. (2013). Pancasila, Demokrasi,
HAM dan Masyarakat Madani. Kencana
http://www.antara.co.id/arc/2008.kpk.pancasila-sumber-nilai-anti-korupsi